Secara umum penjualan untuk properti syariah bisa dilakukan secara tunai maupun kredit. Penjualan secara tunai dapat kita bilang bisa dilakukan dengan baik dan juga hampir tidak ada masalah (secara syar’i). Namun untuk penjualan secara kredit, ada akad yang harus mendasari KPR Syariah ini. Dimana pada penjualan konvensional umumnya memakai skema KPR Bank, dan ini selalu mengandung enam Jebakan KPR Bank.

Oleh karena inilah, kemudian dikaji bagaimana skema penjualan properti secara kredit yang harus sesuai dengan syariah. Dan alhamdulillah, pada dasarnya syariah juga memperbolehkan jual beli secara kredit dengan berdasarkan nash-nash syar’i. Di antaranya adalah firman Allah Swt:
”Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu´amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya….” (QS Al-Baqarah: 282)

Akan tetapi, jual beli secara kredit tidak boleh dilakukan terhadap barang-barang berikut: tamar (kurma), sa’îr (barley), burr (gandum), dzahab (emas), fidhah (perak), atau uang, dan milh (garam). Rasul Saw bersabda: ”Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, barley dengan barley, kurma dengan kurma dan garam dengan garam (harus) semisal, sama dan tunai. Jika jenisnya berbeda maka perjualbelikanlah sesuka kalian selama dilakukan secara tunai.” (HR Muslim).

Adapun harga (ats-tsaman) dalam jual beli secara kredit dibayar setelah tempo tertentu. Artinya, harga tersebut menjadi utang (dayn) bagi pembeli, baik dibayar sekaligus ataupun dicicil. Kebolehan itu sesuai dengan hadis tentang Barirah dan hadis tentang jual beli secara kredit yang dilakukan Nabi Saw dengan seorang Yahudi (HR al-Bukhari dan Muslim).

Sebagaimana telah kami maklumi, bahwa sebagian besar konsumen menginginkan pembelian properti dengan skema kredit (KPR). Maka penggerak property syariah juga tertantang untuk menyediakan properti dengan skema KPR Syariah tetapi secara full syariah: Tanpa Bank, Tanda Denda, Tanpa Asuransi, Tanda Akad Ganda dan Tanpa Akad Bermasalah. Sehingga, pada akhirnya kami menemukan skema KPR Perumahan Syariah dalam bentuk istishna’. Dengan skema penjualan ini, kami (pihak developer) tidak diharuskan untuk menyediakan properti terlebih dulu (ready stock), dan konsumen boleh membelinya dengan cara kredit.

Istishnâ’ merupakan salah satu bentuk jual beli yang hukumnya boleh (mubah). Pada masa dulu Rasulullah Saw mendiamkan masyarakat yang melakukan istishnâ’. Diamnya Rasul Saw menunjukkan persetujuannya. Bahkan, beliau sendiri juga pernah melakukannya. Seperti diriwayatkan dari Anas ra. berkata: ” Nabi saw. pernah meminta dibuatkan sebuah cincin dan beliau bersabda, ‘Kami sudah mengambil cincin dan kami mengukirnya dengan sebuah ukiran maka hendaklah jangan seorang pun mengukir dengan ukiran yang sama.’ Anas berkata: Sungguh aku melihat kilau sinarnya di jari kelingking Rasulullah saw.” (HR. an-Nasai).

Sahal bin Said as-Saidi menuturkan: Rasulullah Saw pernah mengutus kepada Fulanah—Sahal menyebutkan namanya, “Suruhlah anakmu yang tukang kayu agar membuatkan bangku untuk aku duduk jika aku berbicara kepada orang-orang.” Wanita itu lalu menyuruh anaknya, dan anaknya membuatnya dari pohon hutan lalu dia bawa. Wanita itu pun mengirimkannya kepada Nabi Saw, lalu beliau menyuruh agar diletakkan di situ dan aku lihat Rasulullah saw shalat di atasnya. (HR -Bukhari dan Abu Dawud).

Akad Istishna' inilah yang digunakan untuk KPR Syariah dengan kavling siap bangun sesuai dengan unit yang dipesan. Sedangkan menurut hukum negara, asalkan terdapat akta jual beli dan pengurusan surat-surat maka hukumnya legal. 

Semoga mencerahkan.


Related Post