Terjual
Rp 1,6Milyaran

RUMAH DIJUAL : Modern & Easy Care @ Citraland Bukit Palma Grandia Surabaya.

LT: 136m2 | LB: 120m2
3   2   2   0

Berencana membuat surat IMB (Izin Menderikan Bangunan)? Jika iya, tahukah saat ini ada cara mudah untuk membuat IMB tanpa harus antri, yakni dengan menggunakan IMB online.

 

Cara ini dianggap lebih mudah, karena Anda hanya tinggal duduk di depan laptop ataupun smartphone maka permohonan pengajuan IMB pun bisa dilakukan tanpa harus datang ke kantor kecamatan. Nah, bagi Anda yang ingin mengajukan permohonan IMB online, berikut ini caranya :

 

Buka Website Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP)

Hal pertama yang Anda lakukan adalah membuka website layanan terpadu satu pintu, pada dasarnya setiap daerah memiliki website BPTSP yang berbeda-beda, contohnya seperti Jakarta dengan website  http://bptsp.jakarta.go.id, Bandung dengan  http://dpmptsp.bandung.go.id, Bekasi http://silat.bekasikota.go.id dengan  dan Surabaya dengan  http://ssw.surabaya.go.id.

 

Pada dasarnya setiap website memiliki cara dan mekanisme pendaftaran yang berbeda-beda, kali ini kami akan menjelaskan untuk pendaftaran website layananan di kota Bekasi.

 

Registrasi IMB Online

Langkah pertama untuk membuat IMB online ini Anda harus daftar ke website BPTSP tempat Anda tinggal, pada saat registrasi biasanya Anda diwajibkan mengisi beberapa data seperti tempat dan tanggal lahir, nama ibu kandung, alamat email, alamat lengkap, nomor telp, nomor KTP, nomor telp hingga NPWP.

 

Pilih Menu IMB Rumah Tinggal (RT) 

Setelah berhasil registrasi, maka Anda hasus memilih menu IMB, di sana akan ada beberapa pilihan pembuatan IMB  seperti pembuatan IMB baru, perluasan, pengganti hilang dan balik  nama

 

Lampirkan Data           

Setelah berhasil untuk registrasi maka langkah pengajuan IMB online selanjutnya adalah melampirkan beberapa data, data tersebut sebelumnya harus Anda scan terlebih dahulu agar bisa dilampirkan. Jika Anda kebetulan memilih menu untuk perluasan Data yang dilampirkan adalah surat permohonan (surat dapat didownload), surat tanah, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Bukti Lunas PBB, Gambar Rencana Bangunan, perhitungan konstruksi, persetujuan tetangga dan diketahui kelurahan dan kecamatan, IMB lama, surat pernyataan keruntuhan bangunan (untuk bangunan lebih dari 2 lantai), perhitungan konstruksi bangunan yang sudah memiliki SKA , surat pernyataan kesanggupan perbaikan kerusakan mendirikan bangunan dan surat pernyataan dokumen asli.