Terjual
Rp 510Jutaan

Dijual Rumah Murah Rumah di Jagakarsa Jagakarsa Jakarta Selatan

LT: 66m2 | LB: 60m2
2   1   1   0

Lagi-lagi pemerintah Indonesia akan mengeluarkan program baru guna memenuhi kebutuhan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Program yang direncanakan akan ada tahun 2017 ini adalah Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Mikro.

Seperti Apa KPR Mikro?

Sebelum membahas lebih lanjut, perlu diketahui terlebih dahulu bahwa KPR mikro adalah sebuah program pemerintah yang dibuat untuk para pekerja non-formal. Kenapa? Para pekerja non-formal ini tentunya tidak memiliki pendapatan dalam jumlah yang pasti setiap bulannya, sehingga dianggap tidak memiliki akses perbankan.

KPR mikro sendiri ditargetkan akan rilis pada tahun 2017, namun tidak langsung di seluruh Indonesia. Pihak pemerintah pun masih akan mempersiapkan prosesnya agar KPR mikro bisa dengan mudah dipahami oleh masyarakat Indonesia.

Pemerintah memastikan bahwa KPR mikro akan melibatkan banyak lembaga keuangan. Bukan hanya akan melibatkan bank, KPR mikro juga akan melibatkan lembaga keuangan non-bank. Langkah ini dilakukan oleh pemerintah guna mempermudah proses pemberian kredit. 

Hampir Mirip BSPS

KPR mikro memiliki sedikit persamaan dengan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Persamaan ini ada pada proses aplikasinya, namun pemberian dananya tentu akan berbeda. Peserta BPS akan menerima dananya, sedangkan KPR mikro mengambil dana semacam kredit.

Meskipun sama-sama memberikan keuntungan, KPR mikro diprediksi akan lebih berisiko daripada BSPS. Hal ini disebabkan oleh adanya kewajiban MBR untuk mengembalikan dana kredit yang sudah diambil sebelumnya.

Program KPR mikro ini memang ditargetkan untuk masyarakat yang berpenghasilan tidak tetap dan tidak memiliki akses perbankan. Apabila tidak ditargetkan, maka bisa saja ke depannya akan ada perselisihan antara MBR yang mendapatkan BSPS dengan KPR mikro.

Perbedaan dengan KPR Bersubsidi

Bukan hanya poin mirip dengan program BSPS, kita juga harus tahu perbedaannya dengan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) atau yang lebih dikenal dengan KPR bersubsidi. Bukan pada proses pengajuannya, perbedaan antara keduanya ada pada sistemnya.

Perlu diketahui bahwa KPR mikro akan memberikan dana dan batasan harga rumah yang lebih kecil serta jangka waktunya lebih pendek dari KPR bersubsidi. Dengan kata lain, harga rumah untuk KPR mikro akan di bawah Rp133 juta dengan jangka waktu kurang dari 20 tahun.

Dihimpun Melalui Tapera

Sampai saat ini, masih ada perkiraan bahwa KPR mikro ini nantinya akan dihimpun melalui Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Dengan adanya penggabungan ini, diharapkan dapat membuat peraturannya jadi lebih terhitung dan terstruktur. Meskipun demikian, hal ini masih belum ada peraturannya.

Nah, bagaimana pendapat Anda akan program KPR mikro ini? Semoga program pemerintah yang satu ini dapat berjalan dengan baik dan manfaatnya bisa segera dirasakan, ya!

Jangan lupa juga bagikan kabar bahagia dan bermanfaat ini di media sosial Anda!


Related Post