Untuk mempercepat pembangunan dan penyerapan program sejuta rumah, pemerintah menjanjikan akan menyederhanakan proses perizinan khususnya untuk pengembangan rumah bersubsidi untuk kalangan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Seperti diketahui, rentang perizinan perumahan untuk mengembangkan proyek perumahan bisa mencapai 41 perizinan dan ini akan disederhanakan menjadi hanya 8 perizinan.

“Deregulasi perizinan ini sudah ada di Sekretariat Negara (Setneg) sedang direvisi. Sayangnya sekarang menjelang tutup tahun jadi banyak yang cuti. Tadinya deregulasi ini kita targetkan bisa selesai tahun ini juga tapi menjelang akhit tahun ini sepertinya mundur hingga awal tahun depan,” ujar Syarif Burhanuddin, Dirjen Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera), di Jakarta, Selasa (22/21).

Beberapa peraturan yang diubah akan menyentuh instansi yang memiliki dana besar seperti BPJS Ketenagakerjaan untuk menginvestasikan anggarannya hingga 30 persen di sektor perumahan. Juga Perumnas yang dikembalikan perannya sebagai penyedia utama rumah murah dan juga pengelola rusun yang dimiliki pemerintah.

Yang paling penting selain penyederhanaan perizinan adalah pemangkasan jangka waktu perizinan dari 26 bulan menjadi 14 hari. Adapun perizinan yang masih harus dilalui oleh pengembang adalah izin prinsip, izin lokasi, pemanfaatan lahan, rencana umum tata ruang, izin lingkungan setempat, izin badan lingkungan hidup, dampak lalu lintas, dan penngesahan site plan.

“Jadi seperti izin analisis dampak lingkungan atau amdal tidak diperlukan lagi karena sudah ada di dalam tata ruang wilayah. Deregulasinya nanti lewat Peraturan Presiden (Perpres) mengenai kemudahan perizinan dan tata cara pencabutan izin pembangunan. Kalau ini sudah keluar proses perizinan untuk rumah murah hanya 14 hari,” tandas Syarif.


Related Post