Terjual
Rp 130Jutaan

Dijual Rumah Griya Artha Rajeg (tahap 3) Rajeg Tangerang

LT: 60m2 | LB: 30m2
2   1   1   0

Anda pasti sudah tidak asing kan dengan istilah agen properti? Ya, profesi yang satu ini memang tengah dilakoni oleh banyak orang. Salah satu daya tariknya adalah bagi penghasilan yang cukup tinggi. Memang berapa sih komisi atau penghasilan yang didapat oleh agen properti?

1.

Pengertian Agen Properti

Sebelum membahas lebih lanjut mengenai pembagian komisi agen properti, sebaiknya pahami terlebih dahulu mengenai istilah agen/ broker properti. Pengertian mengenai agen properti sebenarnya terdapat dalam Pasal 1 ayat 3 Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 33/M-DAG/PER/8/2008 Tentang Perusahaan Perantara Perdagangan Properti. Isinya:

“Perantara perdagangan properti yang selanjutnya disebut tenaga ahli adalah seseorang yang memiliki keahlian khusus di bidang properti yang dibuktikan dengan sertifikat yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi yang terakreditasi.”

Dalam hal ini, seorang agen properti dapat bekerja sendiri (agen independen) atau ikut dalam naungan perusahaan perantara perdagangan properti. Untuk lebih jelasnya, pengertian perusahaan perantara perdagangan properti pun dijelaskan dalan Permen yang sama. Berikut isinya:

“Perusahaan perantara perdagangan properti yang selanjutnya disebut perusahaan adalah badan usaha yang menjalankan kegiatan sebagai perantara jual beli, perantara sewa-menyewa, penelitian dan pengkajian, pemasaran, serta konsultasi dan penyebaran informasi yang berkaitan dengan properti berdasarkan perintah pemberi tugas yang diatur dalam perjanjian tertulis.”


2.

Aturan Bagi Komisi

Bagaimana? Anda sudah paham ‘kan dengan apa yang dimaksud dengan agen properti? Nah, kali ini kita bahas bersama mengenai aturan bagi komisi dari hasil penjualan properti.

Ternyata kategori agen properti turun menentukan pembagian komisi yang akan didapat. Maksudnya begini, pembagian komisi antara agen properti independen dengan agen properti bersertifikat yang bekerja di bawah perusahaan jual-beli properti tentunya akan berbeda.

Apabila agen tersebut bekerja secara independen, maka komisi yang akan didapatkan tentunya sesuai dengan perjanjian awal dengan sang pemilik rumah. Berbeda halnya dengan agen properti yang bergabung bersama perusahaan perantara perdagangan properti yang akan didapat sudah ditentukan yaitu minimal 2% dari nilai transaksi.


3.

Komisi Itu Wajib atau Tidak?

Pertanyaan yang satu ini tentunya akan muncul di benak penjual atau pembeli properti. Sebenarnya, pemberian komisi kepada agen properti tidaklah wajib dan hal ini dilakukan berdasarkan imbalan saja karena telah membantu proses jual-beli properti.

Mengapa demikian? Biasanya, ada beberapa agen yang sudah mendapatkan komisi dalam jumlah tertentu dari perusahaan yang menaunginya apabila ia sudah berhasil menjual properti. Oleh sebab itu, kembali lagi bahwa pembagian komisi sebenarnya harus mengacu pada perjanjian awal.

Perlu diperhatikan, jika komisi yang diberikan kepada agen tidak sesuai dengan isi perjanjian awal, maka bisa saja sang agen atau perusahaan yang menaunginya menuntut secara hukum. Terlebih lagi jika semua kewajiban sudah dilakukan oleh agen atau perusahaan jual-beli tersebut.

Jika hal tersebut terjadi, maka agen properti atau perusahaan yang menaunginya dapat mengajukan gugatan ingkar janji ke pengadilan Negeri domisili hukum sang tergugat. Pelanggaran ini pun tercantum dalam Pasal 1243 KUHPerdata yang isinya sebagai berikut:

“Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan Ialai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan.”

Bagaimana? Anda sudah paham mengenai aturan pembagian komisi bagi agen properti? Nah, jangan lewatkan penjelasan penting lainnya hanya di blog UrbanIndo, ya!

Oh ya, sebaiknya sebarkan informasi ini melalui media sosial Anda.





Related Post